TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan, mengingatkan kembali kepada seluruh pasangan calon dan masyarakat akan bahaya serta konsekuensi hukum dari praktik politik uang atau money politics dalam Pemilihan Umum 2024. Praktik money politik, menurutnya, tidak hanya merusak integritas proses demokrasi, tetapi juga melanggar hukum dan dapat menjerat para pelaku, baik pemberi maupun penerima, dengan sanksi pidana yang berat.
Dalam keterangannya, Encep menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum, serta perubahannya, politik uang merupakan tindak pidana serius yang bisa berujung pada hukuman pidana bagi siapa saja yang terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika terbukti, baik pemberi maupun penerima politik uang bisa dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 72 bulan atau 6 tahun,” tegas Encep.
Ia menekankan bahwa praktik money politik bukan hanya mencoreng nama baik pasangan calon yang terlibat, tetapi juga merusak moralitas dan integritas demokrasi di tingkat masyarakat.
“Praktik politik uang ini membuat masyarakat terjebak dalam pemahaman yang salah, seolah-olah memilih pemimpin itu bisa dibeli dengan uang atau barang tertentu. Padahal, dampaknya jauh lebih luas dan merugikan kita semua,” ungkap Encep.
Menurutnya, masyarakat seringkali tidak menyadari bahwa menerima uang atau barang dari pasangan calon atau tim kampanye bisa berujung pada konsekuensi hukum. Banyak warga yang tidak tahu bahwa tindakan tersebut bisa dianggap sebagai bentuk suap dalam konteks pemilihan umum.
“Kadang-kadang masyarakat tidak sadar bahwa menerima uang atau barang dari paslon adalah tindakan melanggar hukum yang bisa dikenakan sanksi. Mereka hanya melihat sisi materi, tanpa memahami dampak hukum dan moral dari tindakan tersebut,” jelasnya.
Bawaslu Kubu Raya, lanjut Encep, akan bekerja keras untuk memantau dan menindaklanjuti setiap laporan atau temuan terkait dugaan praktik money politik. Jika ditemukan bukti kuat, kasus tersebut akan diproses secara hukum.
“Kami tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, karena ini adalah pelanggaran serius yang bisa merusak proses demokrasi kita,” tambahnya.
Encep juga mengingatkan bahwa keberadaan money politik tidak hanya melibatkan pasangan calon, tetapi juga pihak-pihak di masyarakat yang kadang-kadang dengan mudah tergiur untuk menerima uang atau barang dari tim kampanye.
“Money politik ini ibarat dua mata rantai: ada yang memberi dan ada yang menerima. Maka dari itu, kita semua harus bersama-sama menghindari dan melawan praktik ini demi menjaga kualitas pemilu yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat lebih waspada dan berani melaporkan jika menemukan atau mengalami praktik money politik. Bawaslu membuka pintu bagi semua warga yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran, dengan jaminan kerahasiaan dan keamanan bagi pelapor.
“Laporan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 ini berlangsung jujur dan adil. Mari kita bersama-sama menjaga integritas demokrasi kita,” tutup Encep.