Bawaslu Kubu Raya Ingatkan Bahaya Money Politik, Sanksi Berat Mengancam

- Editor

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan,

Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan,

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA)  – Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan, mengingatkan kembali kepada seluruh pasangan calon dan masyarakat akan bahaya serta konsekuensi hukum dari praktik politik uang atau money politics dalam Pemilihan Umum 2024. Praktik money politik, menurutnya, tidak hanya merusak integritas proses demokrasi, tetapi juga melanggar hukum dan dapat menjerat para pelaku, baik pemberi maupun penerima, dengan sanksi pidana yang berat.

 

Dalam keterangannya, Encep menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum, serta perubahannya, politik uang merupakan tindak pidana serius yang bisa berujung pada hukuman pidana bagi siapa saja yang terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Jika terbukti, baik pemberi maupun penerima politik uang bisa dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 72 bulan atau 6 tahun,” tegas Encep.

 

Ia menekankan bahwa praktik money politik bukan hanya mencoreng nama baik pasangan calon yang terlibat, tetapi juga merusak moralitas dan integritas demokrasi di tingkat masyarakat.

 

“Praktik politik uang ini membuat masyarakat terjebak dalam pemahaman yang salah, seolah-olah memilih pemimpin itu bisa dibeli dengan uang atau barang tertentu. Padahal, dampaknya jauh lebih luas dan merugikan kita semua,” ungkap Encep.

Baca Juga :  PPP Dukung Pasangan Sujiwo-Sukiryanto Di Pilkada Kubu Raya 2024

 

Menurutnya, masyarakat seringkali tidak menyadari bahwa menerima uang atau barang dari pasangan calon atau tim kampanye bisa berujung pada konsekuensi hukum. Banyak warga yang tidak tahu bahwa tindakan tersebut bisa dianggap sebagai bentuk suap dalam konteks pemilihan umum.

 

“Kadang-kadang masyarakat tidak sadar bahwa menerima uang atau barang dari paslon adalah tindakan melanggar hukum yang bisa dikenakan sanksi. Mereka hanya melihat sisi materi, tanpa memahami dampak hukum dan moral dari tindakan tersebut,” jelasnya.

 

Bawaslu Kubu Raya, lanjut Encep, akan bekerja keras untuk memantau dan menindaklanjuti setiap laporan atau temuan terkait dugaan praktik money politik. Jika ditemukan bukti kuat, kasus tersebut akan diproses secara hukum.

 

“Kami tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang, karena ini adalah pelanggaran serius yang bisa merusak proses demokrasi kita,” tambahnya.

 

Encep juga mengingatkan bahwa keberadaan money politik tidak hanya melibatkan pasangan calon, tetapi juga pihak-pihak di masyarakat yang kadang-kadang dengan mudah tergiur untuk menerima uang atau barang dari tim kampanye.

Baca Juga :  Pengumuman Pemenang Stevie® Awards for Sales & Customer Service Tahunan Ke-19

 

“Money politik ini ibarat dua mata rantai: ada yang memberi dan ada yang menerima. Maka dari itu, kita semua harus bersama-sama menghindari dan melawan praktik ini demi menjaga kualitas pemilu yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

 

Ia berharap masyarakat lebih waspada dan berani melaporkan jika menemukan atau mengalami praktik money politik. Bawaslu membuka pintu bagi semua warga yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran, dengan jaminan kerahasiaan dan keamanan bagi pelapor.

 

“Laporan dari masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 ini berlangsung jujur dan adil. Mari kita bersama-sama menjaga integritas demokrasi kita,” tutup Encep.

Berita Terkait

Sujiwo: Polri Mitra Strategis, Pemkab Kubu Raya Siap Dukung Sepenuhnya
79 Tumpeng Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kubu Raya
Kadinsos Puncak Salurkan Bantuan Awal untuk Pengungsi Sinak, Didampingi Satgas Kopasgat
Ketua Umum PJKB Lantik Pengurus dan Resmikan Rumah Budaya Jawa Joglo di Sambas
Bandara Tanah Merah Dorong Konektivitas, Satgas Kopasgat Siaga Jaga Keamanan
Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Dua Terdakwa Dipenjara, Satu Gugur Karena Meninggal Dunia
Kepala Bakamla RI Raih Medali Executive Jetski di Ajang Kasal Cup 2025
Satgas Kopasgat Amankan Kedatangan Bupati Paniai dari Jakarta di Bandara Enarotali

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:50 WIB

Sujiwo: Polri Mitra Strategis, Pemkab Kubu Raya Siap Dukung Sepenuhnya

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:16 WIB

79 Tumpeng Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kubu Raya

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:35 WIB

Kadinsos Puncak Salurkan Bantuan Awal untuk Pengungsi Sinak, Didampingi Satgas Kopasgat

Senin, 30 Juni 2025 - 20:00 WIB

Ketua Umum PJKB Lantik Pengurus dan Resmikan Rumah Budaya Jawa Joglo di Sambas

Senin, 30 Juni 2025 - 10:42 WIB

Bandara Tanah Merah Dorong Konektivitas, Satgas Kopasgat Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kepala Bakamla RI Raih Medali Executive Jetski di Ajang Kasal Cup 2025

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:10 WIB

Satgas Kopasgat Amankan Kedatangan Bupati Paniai dari Jakarta di Bandara Enarotali

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:32 WIB

Ranty Maria Kabur dari Rumah, Rencana Pernikahannya Batal?

Berita Terbaru