Sutarmidji Tegaskan Pemekaran Kapuas Raya Tertunda Karena Moratorium Pemerintah Pusat

- Editor

Jumat, 20 September 2024 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGPURA.ID (SINTANG) -Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menjelaskan secara gamblang soal pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya yang telah diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar ketika ia menjabat sebagai gubernur.

Hal tersebut disampaikan Sutarmidji saat bertemu dengan para relawan, simpatisan, dan masyarakat Kabupaten Sintang di Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kamis (19/9) siang. Dimana dalam kesempatan itu, hadir puluhan masyarakat dari perwakilan berbagai kecamatan se-Kabupaten Sintang.

Midji-sapaan karibnya merasa perlu kembali meluruskan soal DOB Kapuas Raya. Itu karena saat ini, ada pihak-pihak yang sengaja kembali mengungkit isu Kapuas Raya, dan menarasikan seolah Sutarmidji tidak banyak berbuat. Bahkan ia dianggap gagal mewujudkan salah satu janji kampanye, ketika mencalonkan diri sebagai gubernur di periode pertama itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal segala kewenangannya sebagai gubernur untuk memekarkan Kalbar menjadi dua provinsi sudah dituntaskan. Bahkan dokumen kelengkapan persyaratan pemekaran Kapuas Raya telah diteken Sutarmidji pada 31 Desember 2019 silam melalui Surat Gubernur nomor surat 100/4616/Pem-b. Namun semua itu masih terganjal, karena pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran daerah se-Indonesia.

“Jadi Kapuas Raya itu jangan kita mau dibodoh-bodohi orang. Karena begini, semua hal yang menjadi kewenangan gubernur sudah, kesepakatan (dengan) lima kabupaten/kota (yang masuk wilayah Kapuas Raya) juga sudah, baik antara bupati maupun ketua DPRD, sudah kami (Pemprov) minta semua, kami perbaharui kesepakatan. Antara ketua DPRD provinsi dengan gubernur juga sudah, yang (isinya) bersedia untuk membiayai tiga tahun operasional Kapuas Raya dari APBD provinsi (Kalbar),” ungkapnya.

Baca Juga :  Jurus Jitu Sutarmidji Hadirkan Pemerataan Air Bersih: Akan Bangun Waduk di Setiap Region Kalbar

Lebih lanjut Sutarmidji menerangkan, semua persyaratan pembentukan DOB Provinsi Kapuas Raya juga sudah disampaikan ke Wakil Presiden (Wapres) selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Termasuk pula ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

“Semuanya sudah, masalahnya pemekaran itu wewenangnya ada pada pusat, provinsi itu harus dibentuk dengan undang-undang (UU), yang membuat UU itu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, dan presiden,” ujarnya.

Kalau kemudian, lanjut dia, ada anggota DPR RI yang turut mempermasalahkan hal itu, ia justru mempertanyakan kinerja anggota DPR RI tersebut. Karena salah satu yang berkewenangan mengusulkan UU adalah DPR RI.

“Apa yang dibuat di DPR RI sana, tanya saja dia, kan yang buat undang-undang pemekeran itu DPR RI, bukan saya, kalau saya boleh, sudah lima tahun yang lalu saya tanda tangani Kapuas Raya, tapi karena ini adalah kewenangan DPR RI saya tidak bisa,” tegasnya.

Baca Juga :  P&C Solution Berpartisipasi AWE USA 2024 Pamerkan XR Glasses Dukung Snapdragon

Yang pasti Midji kembali menegaskan, semua kewenangan gubernur terkait DOB Provinsi Kapuas Raya sudah ia tuntaskan. Bahkan sudah sempat ditender untuk Feasibility Study (FS), dan Detail Engineering Design (DED), rencana pembangunan kantor gubernur, dan kantor DPRD Kapuas Raya. Akan tetapi karena Provinsi Kalbar belum sah dimekarkan, pihak auditor memberikan saran agar rencana pembangunan itu tidak diwujudkan dulu.

“Lahannya juga saya sudah ngomong dengan Pak Jarot (Bupati Sintang) ada di dekat arsip itu 32 hektare sudah siap semua. FS sudah (sempat) kami tender, jadi saya tidak mengingkari (janji) itu. Tapi kalau sekarang mau digoreng itu, sama membodohi masyarakat, sampaikan saja, tugas pemekaran pada gubernur sudah selesai, sudah saya lakukan semuanya, persyaratan juga sudah, tinggal itu saja (kewenangan pusat),” tutupnya.

Berita Terkait

Satgas Korpasgat Bantu Pesawat Grand Caravan Milik AMA Lakukan Remain Overnight di Bandara Tigiles Sinak
Ketua TP PKK Kubu Raya Ajak Kader Bergerak Bersama Wujudkan PKK Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045
Satgas Korpasgat Supadio Dukung Operasional Bandara di Distrik Ilaga, Kab. Puncak
Ketua TP PKK Kubu Raya: Jangan Lelah, PKK Harus Terus Bergerak dan Menginspirasi
Bupati Kubu Raya Tekankan Pentingnya Peran PKK dan Komitmen Tuntaskan Infrastruktur serta Air Bersih
Ketua TP PKK Kubu Raya Atzebiyatulensi Sujiwo Tegaskan Peran PKK sebagai Mitra Strategis Pemerintah
Bunda PAUD Kubu Raya Atzebiyatulensi Sujiwo Pantau Langsung Tumbuh Kembang Anak di Sungai Kakap
Bupati Kubu Raya H. Sujiwo Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kepala Desa se-Kecamatan Sungai Kakap

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Satgas Korpasgat Bantu Pesawat Grand Caravan Milik AMA Lakukan Remain Overnight di Bandara Tigiles Sinak

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Ketua TP PKK Kubu Raya Ajak Kader Bergerak Bersama Wujudkan PKK Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Satgas Korpasgat Supadio Dukung Operasional Bandara di Distrik Ilaga, Kab. Puncak

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:33 WIB

Ketua TP PKK Kubu Raya: Jangan Lelah, PKK Harus Terus Bergerak dan Menginspirasi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:25 WIB

Bupati Kubu Raya Tekankan Pentingnya Peran PKK dan Komitmen Tuntaskan Infrastruktur serta Air Bersih

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Bunda PAUD Kubu Raya Atzebiyatulensi Sujiwo Pantau Langsung Tumbuh Kembang Anak di Sungai Kakap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:13 WIB

Bupati Kubu Raya H. Sujiwo Gelar Rapat Koordinasi Bersama Kepala Desa se-Kecamatan Sungai Kakap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Bupati Kubu Raya H. Sujiwo Prihatin atas Kasus Anak Bacok Ayah Kandung

Berita Terbaru