Mengungkap Rahasia Hitam Kasus Pablo Escobar Kampung Puntun

- Editor

Minggu, 22 September 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

bandar narkotika Salihin alias Saleh

bandar narkotika Salihin alias Saleh

TANJUNGPURA.ID (KALTENG) – Setelah buron selama 2 tahun, akhirnya sosok yang disebut-sebut bak Pablo Escobar Kampung Puntun tertangkap. Kasus bandar narkotika Salihin alias Saleh yang belum lama di-release BNN di Kalimantan Tengah sungguh fenomenal. Tidak hanya menarik perhatian karena pelariannya dan menjadi buron, tetapi juga meninggalkan rahasia hitam dalam proses peradilan.

Kasus ini menyebabkan ketiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, dinonaktifkan berdasarkan instruksi Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya. Penonaktifan ini dituangkan dalam Surat Nomor W16-U/995/HK/V/2022 terkait perkara pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK. Sejak dinonaktifkan, ketiga hakim tidak diperbolehkan lagi untuk menangani perkara baru.

Pada tahun 2022 Pengadilan Negeri Palangka Raya mengeluarkan putusan kontroversial dengan menyatakan Salihin alias Saleh bin Abdullah tidak bersalah dalam kasus narkotika dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 202,8 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir dari beberapa pemberitaan yang mengemuka, dalam persidangan terdakwa Salihin alias Saleh pada saat itu terdapat perbedaan pendapat yang mencolok di antara para hakim. Hakim Heru Setiyadi menyatakan bahwa perbuatan Salihin terbukti, sementara dua hakim yang lain yaitu Syamsuni dan Erhammudin berpendapat sebaliknya.

Baca Juga :  Residivis Jalankan Bisnis Miliaran

Meskipun ada bukti yang jelas, namun Salihin alias Saleh akhirnya diputus tidak bersalah dan bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya. Keputusan kontroversial tersebut kemudian memicu kemarahan masyarakat yang berujung pada aksi demonstrasi. Sebagai respons terhadap kontroversi tersebut, Badan Pengawas Mahkamah Agung kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang menangani kasus Saleh.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum yang meyakini bahwa Saleh bersalah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Salihin alias Saleh secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam putusannya Nomor 5682 K/Pid.Sus/2022.

Setelah diputuskan bersalah, Salihin alias Saleh terus menghindar dari kejaran penegak hukum yang mencoba menangkapnya untuk menjalani hukuman. Bukannya menyesali semua perbuatannya, Saleh tetap melanjutkan bisnis haramnya dengan membangun lokasi untuk berfoya-foya dan menyediakan tempat bagi para pengguna narkoba untuk menikmati barang haram tersebut.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sukiryanto Pimpin Apel Gabungan ASN Perdana Di Kubu Raya Dan Sampaikan Pesan Penting Ini

Penelurusan BNN membuahkan hasil, Tim BNN berhasil membekuknya saat hendak melarikan diri ke dalam semak belukar tak jauh dari kediamannya di pesisir sungai Kahayan, Kalimantan Tengah, pada Senin (2/9). Ini menjadi bukti nyata bahwa BNN akan melakukan tindakan tegas terhadap wilayah-wilayah yang disinyalir digunakan oleh penyalahguna dan pengedar narkoba di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Wako Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik
Bupati Ketapang Membuka Secara Resmi Open Tournament Futsal Outdoor
Danlanal Ketapang Beserta Perwira Staf Ikuti Briefing Penegakan Hukum dan Keamanan Laut Jajaran Koarmada I
Boyman Harun Kembali Terpilih Jadi Ketua DPW PAN Kalbar
Penurunan Oprit Jembatan Kapuas Putussibau Memprihatinkan, Warga Minta Tindakan Cepat
Bupati Sujiwo Lepas 317 JCH Kubu Raya: Jaga Nama Baik Daerah Di Tanah Suci
IMAC Akan Laksanakan Pelatihan Sertifikasi Mediator Di Pontianak, Kalimantan Barat
Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:49 WIB

Wako Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:47 WIB

Bupati Ketapang Membuka Secara Resmi Open Tournament Futsal Outdoor

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:46 WIB

Danlanal Ketapang Beserta Perwira Staf Ikuti Briefing Penegakan Hukum dan Keamanan Laut Jajaran Koarmada I

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:44 WIB

Boyman Harun Kembali Terpilih Jadi Ketua DPW PAN Kalbar

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:41 WIB

Penurunan Oprit Jembatan Kapuas Putussibau Memprihatinkan, Warga Minta Tindakan Cepat

Senin, 12 Mei 2025 - 07:51 WIB

IMAC Akan Laksanakan Pelatihan Sertifikasi Mediator Di Pontianak, Kalimantan Barat

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:09 WIB

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:07 WIB

Produk UMKM Pontianak Curi Perhatian di Indonesia City Expo

Berita Terbaru

Daerah

Wako Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:49 WIB

Daerah

Boyman Harun Kembali Terpilih Jadi Ketua DPW PAN Kalbar

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:44 WIB