HUT RI KE-79, BNN Tunjukkan Komitmen Lindungi Generasi Dengan Musnahkan Lahan Ganja

- Editor

Jumat, 16 Agustus 2024 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan pohon ganja

Pemusnahan pohon ganja

TANJUNGPURA.ID (ACEH BESAR) – Jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melakukan pemusnahan lahan ganja seluas ± 2 (dua) hektare, di kawasan Aceh Besar, Aceh, pada Kamis (15/8/2024). (15 Agustus 2024).

 

Penemuan lahan ganja ini merupakan hasil kolaborasi antara BNN dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui pemantauan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) yang dilanjutkan dengan penyelidikan, pada 3 s.d. 12 Agustus 2024. Berdasarkan hal tersebut, berhasil diidentifikasi 2 (dua) titik lahan ganja dengan rincian sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Lokasi 1

Terletak pada ketinggian 215 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kab. Aceh Besar, Aceh, dengan total lahan seluas 1 hektare. Terdapat ± 5.000 batang pohon dengan tinggi tanaman 100 cm hingga 200 cm, dengan jarak tanam antara 50 cm hingga 100 cm. Adapun berat basah ganja yang ditemukan pada lokasi ini adalah ± 2,5 ton (2.500 kg).

Baca Juga :  Maman Yakin Pemekaran Kapuas Raya Usulan Sutarmidji Terealisasi di 2027

2. Lokasi 2

Terletak di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada ketinggian 227 MDPL, dengan total lahan seluas 1 hektare. Terdapat ± 5000 batang pohon dengan tinggi tanaman 30 cm hingga 210 cm dan jarak tanam antara 40 cm hingga 60 cm. Adapun berat basah ganja yang ditemukan pada lokasi ini adalah ± 1 Ton (1.000 kg).

Pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 148 personel Tim Gabungan, yang terdiri dari BNN, POLRI, TNI, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Granat, di bawah pimpinan Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., dengan didampingi oleh Direktur Narkotika BNN, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Kejagung, Wahyudi S.H., M.H. , dan Direktur Pemetaan Tematik BIG, Gatot Haryo Pramono.

Pemusnahan ± 10.000 batang pohon ganja dengan total berat basah 3,5 ton ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur terkait pemusnahan tanaman narkotika.

Baca Juga :  Edukasi Masyarakat Jelang Iduladha 1446 Hijriah

Sementara itu, bagi pelaku yang menanam, memelihara, ataupun menguasai tanaman narkotika tersebut, dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Penemuan lahan ganja ini merupakan bukti nyata bahwa saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada kejahatan narkotika yang terus berkembang dan mengancam ketahanan nasional.

Pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-79 ini, BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam melawan kejahatan narkotika, melindungi generasi muda, dan mewujdukan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Berita Terkait

Pelaku Curanmor di Kampung Beting Ditangkap Unit Jatanras Polresta Pontianak
BMKG: 3 Wilayah Kalbar Berpotensi Hujan Lebat dan Petir pada 16 September 2025
BMKG: Parkiraan Cuaca 3 Hari Kedepan, Sejumlah Wilayah di Kalbar Berstatus Waspada hingga Siaga Hujan Lebat
Pelatihan Penanganan Medis Kritis, Tekankan Pentingnya Golden Hour Dalam Penyelamatan Jiwa
Srikandi PLN Gelar Inspiring Srikandi “Strategi Literasi Keuangan Bagi Perempuan” Peringati Hari Literasi Internasional
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
Guru Swasta Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Hilangnya PNS Kubu Raya Fiqi Hasan, Hilang Tanpa Jejak

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 05:44 WIB

Pelaku Curanmor di Kampung Beting Ditangkap Unit Jatanras Polresta Pontianak

Selasa, 16 September 2025 - 05:41 WIB

BMKG: 3 Wilayah Kalbar Berpotensi Hujan Lebat dan Petir pada 16 September 2025

Selasa, 16 September 2025 - 05:39 WIB

BMKG: Parkiraan Cuaca 3 Hari Kedepan, Sejumlah Wilayah di Kalbar Berstatus Waspada hingga Siaga Hujan Lebat

Selasa, 16 September 2025 - 05:37 WIB

Pelatihan Penanganan Medis Kritis, Tekankan Pentingnya Golden Hour Dalam Penyelamatan Jiwa

Selasa, 16 September 2025 - 05:13 WIB

Srikandi PLN Gelar Inspiring Srikandi “Strategi Literasi Keuangan Bagi Perempuan” Peringati Hari Literasi Internasional

Selasa, 16 September 2025 - 05:07 WIB

Guru Swasta Harus Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 16 September 2025 - 05:05 WIB

Hilangnya PNS Kubu Raya Fiqi Hasan, Hilang Tanpa Jejak

Selasa, 16 September 2025 - 05:02 WIB

Dari Edukasi hingga Sembako, Polantas Sekadau Sapa Anak Panti Asuhan Filipi

Berita Terbaru