Mafia Tanah Diduga Masih Berkeliaran Di Kubu Raya, Lili Santi Mengaku Menjadi Salah Satu Korbannya

- Editor

Jumat, 24 Mei 2024 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lili Santi Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah Di Kubu Raya

Lili Santi Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah Di Kubu Raya

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Sengkarut permasalahan lahan di Kabupaten Kubu Raya seakan tak ada habis-habisnya, salah satunya adalah sengketa lahan dugaan pencaplokan lahan milik warga atas nama Lili Santi dan PT Bumi Indah Raya yang telah melalui perjaslanan panjang dan hingga kini belum tuntas.

Proses hukum dugaan mafia tanah PT Bumi Indah Raya atas pemalsuan dokumen akta otentik caplok tanah milik Lili Santi Hasan, dasar diterbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) 13 Januari 2023 dari penyidik Polda Kalbar terkesan penuh drama dan tidak jelas ujung pangkalnya.

Hal tersebut disampaikan Lili Santi kepada sejumlah awak media sembari menunjukkan lahan miliknya yang kini terbelah diatas Jalan Mayor Alianyang, Kubu Raya pada hari Minggu (19 Mei 2024) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami korban mafia tanah, berjuang mencari keadilan, seperti apa yang dikatakan menteri ATR/BPN memberantas mafia tanah, sampai kapan kami dizalimi orang kaya itu,” ucap Lili Santi.

Lahan tanah yang di caplok terletak di kawasan strategis pusat perbelanjaan modern, Gaia Mall dan Trans Mart, atau bersebelahan dan berhadapan dengan Markas Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Jalan Mayor Alianyang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya. Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Ia menduga tanah yang di caplok PT BIR akan dijadikan pengembang lanjutan proyek pembangunan Gaia Mall Kubu Raya, karena mereka mengotot merampas hak tanah ini, dan tidak hanya dirinya melainkan ada beberapa tanah warga yang juga di caplok.

Diceritakan Lili Santi Hasan asal usul tanah tersebut merupakan sertifikat hak milik pada tahun 1997 atas nama Kaprawi yang dibeli oleh mendiang ayahnya pada tahun 2001. Kemudian pada tahun 2015 dirinya melakukan permohonan pemecahan sertifikat menjadi dua yakni SHM 43361 dan 40092.

“Alm ayah saya beli dari Kaprawi pada tahun 2001 dalam satu hamparan, kemudian pada tahun 2005 lahan tanah itu terbelah menjadi dua, karena adanya proyek negara yakni Jalan Trans Kalimantan yang saat ini di beri nama Jalan Mayor Alianyang, bahkan adanya proyek itu pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membayar ganti rugi sebesar 360 Juta kepada saya,” terangnya

Baca Juga :  Pj Bupati Syarif Kamaruzaman Hadiri Malam Ramah Tamah Keluarga Besar DPRD Kubu Raya

Namun, anehnya pada tahun 2007 sertifikat PT. Bumi Indah Raya (BIR) terbit diatas tanah Lili Santi Hasan dan di atas tanah yang sudah dibebaskan oleh negara di klaim juga menjadi milik BRU hak pakainya. Padahal sebelumnya tanah tersebut satu hamparan, dibelakang juga ada tanah milik masyarakat terbit pada tahun 1973.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law sekaligus Kuasa Hukum Lili Santi Hasan menyampaikan, soal pelaporan tindak pidana dengan laporan Polisi nomor: LP/B/540/XII/2022/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT, tertanggal 22 Desember 2022. Sampai dengan saat ini proses hukum terkesan sangat lamban dan mengambang.

“Sekarang sudah sampai pada pihak penyidikan, hanya satu langkah lagi untuk menentukan tersangka, ada siapa saja pihak-pihak yang terlibat di dalam pemalsuan dokumen yang menimbulkan BIR mendapatkan sertifikat hak pakai,” sampainya Dr. Herman Hofi Munawar saat mendampingi Lili Santi.

Dirinya sudah memiliki data yang cukup lengkap terkait pemalsuan yang dilakukan oleh mereka untuk mengusai tanah milik kliennya Lili Santi Hasan

“Saya pikir tidak ada alasan lagi dari pihak penyidik Polda Kalbar untuk segera menetapkan tersangka dan segera dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya

Dr. Herman Hofi Munawar menjelaskan bahwa hak milik dan hak pakai oleh BIR termasuk jalan depan tanah milik Lili santi, padahal tahan itu sudah dibebaskan oleh negara sejak tahun 2005.

“Ini sudah gak masuk akal. Apalagi constatering rapport ini adalah satu landasan untuk terbitnya sertifikat hak pakai, itu landasannya. Constatering rapport yang mereka lakukan, banyak pemalsuan data yang dilakukan. Bahkan, hasil penyelidikan Polda Kalbar ada beberapa yang diminta keterangan dari BPN sendiri, bahwa pihak BPN mengakui tidak turun ke lapangan, sehingga munculah sertifikat hak pakai,” jelasnya

Berharap kasus ini segera kelar, tidak ada alasan lagi segera penyidik Polda Kalbar tetapkan tersangka dan tidak ada alasan juga gelar perkara di pusat dilakukan di Mabes Polri seperti yang diminta oleh BIR

Baca Juga :  Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Kabarnya Dipetieskan, GMP Kalbar Datangi Polda Kalbar

“Ini suatu hal yang tidak masuk akal, boleh-boleh saja Mabes Polri mengambilalih perkara ini, kalau ada alasannya. Namun, ini tidak cukup alasan untuk bisa diambil alih oleh pihak Mabes Polri, karena proses hukum di Polda Kalbar sudah berjalan, dan itu sudah on the track, jadi tidak ada satupun alasan yang memungkinkan untuk diambil oleh Mabes Polri untuk gelar perkaranya,” tegas Dr. Herman Hofi Munawar.

Kemudian alasan selanjutnya “ketika penetapan tersangkanya harus menunggu pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan gelar perkara bersama, menentukan apakah ada tersangkanya, siapa dan seterusnya, ini hak sepenuhnya dari penyidik Polda Kalbar untuk menentukan tersangkanya,” ujarnya

Lanjutnya, persoalannya nanti diterima kejaksaan, apakah P21 atau P19 itu cerita lain. Kalau misalnya menurut penyidik Polda Kalbar itu sudah betul jalan ceritanya, sesuai dengan mekanisme yang ada, dan diyakini dua alat bukti minimal sudah ada, sudah wajar ditetapkan tersangkanya, dan ternyata JPU tidak ada respon misalnya, kita punya mekanisme lagi, karena kita punya Kejaksaan Agung.

Dalam hal ini, Polda Kalbar tidak perlu seolah-olah takut dengan kejaksaan. Jadi, tetaplah berdiri sesuai dengan fungsi dan mekanisme masing-masing.

“Kita yakin bahwa penyidik Polda Kalbar masih punya hati nurani, kita yakin mereka masih punya kemampuan untuk bisa menentukan menegakan hukum sebagaimana yang telah diamanahkan baik dalam Perkap itu sendiri maupun di dalam hukum acara yang ada negara kita ini,” tutupnya Dr. Herman Hofi Munawar (tim liputan).

Berita Terkait

Kaesang Minta Kader PSI Kalbar Solid, Menangkan Midji-Didi di Pilgub 2024
Warga Batu Ampar Harapkan Bantuan Beasiswa Kuliah dari Midji-Didi
Didi Haryono Harapkan RSU YARSI Pontianak Terus Berikan Layanan Kesehatan Terbaik
Ratusan Warga dari Berbagai Suku di Pontianak Utara Siap Menangkan Midji-Didi
Sutarmidji Dorong Seluruh Honorer di Kalbar Daftar PPPK: Persiapkan Diri Agar Lulus Seleksi
Semangat Berbagi PLN Junior 2024: Anak-Anak PLN Peduli pada Rumah Yatim Ar-Rohmah
Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemkot Pontianak
Jelang Hari Anak Sedunia, PLN Junior Tebar Kebaikan ke Rumah Anak Yatim Ar-Rohmah Banjarbaru

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 08:12 WIB

Kaesang Minta Kader PSI Kalbar Solid, Menangkan Midji-Didi di Pilgub 2024

Kamis, 21 November 2024 - 08:07 WIB

Warga Batu Ampar Harapkan Bantuan Beasiswa Kuliah dari Midji-Didi

Kamis, 21 November 2024 - 07:51 WIB

Didi Haryono Harapkan RSU YARSI Pontianak Terus Berikan Layanan Kesehatan Terbaik

Rabu, 20 November 2024 - 18:36 WIB

Ratusan Warga dari Berbagai Suku di Pontianak Utara Siap Menangkan Midji-Didi

Rabu, 20 November 2024 - 14:16 WIB

Sutarmidji Dorong Seluruh Honorer di Kalbar Daftar PPPK: Persiapkan Diri Agar Lulus Seleksi

Rabu, 20 November 2024 - 12:07 WIB

Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemkot Pontianak

Rabu, 20 November 2024 - 10:16 WIB

Jelang Hari Anak Sedunia, PLN Junior Tebar Kebaikan ke Rumah Anak Yatim Ar-Rohmah Banjarbaru

Rabu, 20 November 2024 - 08:49 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru