TANJUNGPURA.ID (KENDAWANGAN) – Jajaran Polsek Kendawangan dibawah pimpinan Kapolsek Kendawangan Iptu Bagus Tri Baskoro, S.H.,M.S.I didampingi Kanit Reskrim Polsek Kendawangan Aipda Agus Isnayanto, S.I.P dan anggota Polsek lainnya pada Senin malam (22 April 2024) pukul 22.00 Wiba, menggelar razia cafe atau warung remang remang yang menyediakan Miras di Dusun Sei Tengar Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan.
Razia warung remang remang tersebut dilakukan Polsek Kendawangan menyusul adanya korban tenggelam seorang ABK Takeboat (TB) Riyo 88 atas nama AS (41) yang jasadnya ditemukan warga sudah dalam keadaan meninggal dunia pada Minggu siang (21/4/2024) sekira pukul 14.00 Wiba di sekitar pantai pasir putih Sei Gantang. Korban diduga sebelumnya sempat minum minuman keras di salah satu cafe yang ada di Sei Tengar Kendawangan tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Kendawangan Iptu Bagus Tri Baskoro mengatakan bahwa kegiatan razia tersebut sesuai Sprin Kapolsek Kendawangan Nomor : Sprin/07/IV/2024. Sprin tersebut
sebagai bentuk tindak lanjut untuk penindakan yang dilakukan di cafe tempat terakhir korban menenggak minum minuman keras dan saat razia itu juga dijumpai pelayan dan pengunjung cafe sedang menikmati minum minuman keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya masih menurut Kapolsek Kendawangan, ” Untuk pemilik cafe akan segera dipanggil ke Mapolsek Kendawangan untuk dimintai keterangan dan sementara barang bukti berupa minuman keras sebanyak 1 (satu) Dus Bir Bintang dan 1 (satu) Dus Anggur merah cap Orang tua tanpa izin langsung disita dan diamankan ke Mapolsek Kendawangan,” ungkapnya.