TANJUNGPURA.ID (WINA) – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mendapatkan kehormatan sebagai pembicara dalam Side Event yang diprakarsai oleh Pemerintah Kanada dan UNODC Laboratory and Scientific Services, di sela Sidang Commission on Narcotic Drugs (CND), di Wina, Austria, pada Selasa (19/3/2024).
Pada kesempatan ini, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si., M.H., Ph.D., menyampaikan tentang Early Warning System (EWS) yang dibangun oleh Indonesia sebagai bentuk pengawasan dan kewaspadaan terhadap peredaran New Psychoactive Substances (NPS).
Dalam Side Event bertajuk “Using Scientific Information for Early Warning on Drug-Related Threats” tersebut, selain memberikan gambaran tentang latar belakang dibangunnya EWS, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI menyampaikan data terkait persebaran NPS di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sampai dengan saat ini, Indonesia telah mengidentifikasi 170 NPS dan 167 diantaranya telah mendapatkan ketetapan hukum melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Sedangan 3 jenis NPS lainnya masih dalam pembahasan Komite Nasional Perubahan Penggolongan. Selain itu, disampaikan juga terkait rencana pengembangan EWS oleh Indonesia di masa mendatang.
Dalam konteks global, ancaman obat-obatan terlarang semakin mengemuka dan mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat secara luas. Merespons hal ini, keberadaan Scientific Information menjadi krusial untuk mengidentifikasi dan memahami ancaman yang muncul serta memungkinkan pihak berwenang mengambil keputusan yang tepat, guna memberantas peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika sebagai upaya dalam melindungi masyarakat.
Melalui Side Event ini, negara yang berpartisipasi mendiskusikan tentang peran penting laboratorium analisa narkotika dalam pengawasan serta deteksi dini peredaran narkotika, khususnya NPS, serta upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kontribusinya dalam mekanisme tersebut.
Partisipasi BNN RI dalam Side Event ini membuktikan bahwa komitmen Indonesia dalam mengatasi peredaran gelap narkotika, utamanya NPS, dengan pemanfaatan scientific information tersebut diakui secara global.