Satresnarkoba Polres Ketapang Sita 535 Gram Paket Sabu Serta Ciduk Delapan Pengedarnya

- Editor

Senin, 18 Maret 2024 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

delapan orang tersangka di beberapa tempat di Kota Ketapang

delapan orang tersangka di beberapa tempat di Kota Ketapang

TANJUNGPURA.ID (KETAPANG) –  Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan delapan orang tersangka di beberapa tempat di Kota Ketapang serta di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara.

Dari tangan delapan tersangka tersebut turut pula diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 535 gram.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, dalam keterangan persnya menyebutkan, rangkaian pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Pengungkapan pertama kita lakukan di sebuah rumah kost dijalan R Suprapto Kelurahan Sampit pada hari Jumat (15 Maret 2024) sekira pukul 13.30 Wib, dimana di lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AS (37) warga Kota Pontianak serta barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu serta 10 kantong klip plastik kecil berisi serbuk kristal sabu dengan total berat 5,96 gram bruto.

Kemudian pada  Sabtu (16 maret 2024) sekira Pukul 01.00 wib, tim satnarkoba bergerak ke sebuah rumah di daerah Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong untuk melakukan penyelidikan. Dengan disaksikan perangkat RT setempat, kita lakukan upaya hukum dengan menggrebek rumah yang dimaksud dan mengamankan 5 orang tersangka di dalam rumah tersebut,” papar Aris pada Minggu (17 Maret 2024) Pukul 09.00 Wib

Baca Juga :  Kapolres Kapuas Hulu Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke DPRD, Perkuat Sinergi Kamtibmas Yang Kondusif

Kelima tersangka yang diamankan yakni HE (36) dan RW (32) warga Kecamatan Benua Kayong, AR (23) warga Kecamatan Muara Pawan, AT (23) warga Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, serta FS (34) warga Kecamatan Delta Pawan. Dari tangan kelimanya, petugas Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah timbangan digital, 5 unit handphone beberapa alat hisab bong serta sabu dengan berat total 428,47 Gram Bruto.

Upaya pengungkapan peredaran sabu terus dilakukan oleh tim Satnarkoba Polres Ketapang dimana pada hari yang sama sekitar Pukul 20.30 wib, anggota Satnarkoba Polres Ketapang kembali mengamankan dua orang tersangka yaitu SYH dan TE di Kelurahan Banjar Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pesan WhatsApp di handphone SYH, terungkap bahwa kedua tersangka akan mengambil sabu yang dikirim seseorang dari Pontianak menuju ke Pelabuhan speed di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara pada hari minggu dini hari.

“Tepatnya minggu dini hari sekira pukul 00.30 wib, dengan membawa kedua tersangka, kita langsung menuju ke pelabuhan speed boat di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara. Di lokasi tersebut petugas kembali mengamankan sebuah paket kardus mie instan berisi buah jeruk yang diakui pesanan tersangka SYH. Saat kita geledah, di dalam tumpukan buah jeruk tersebut, kita mendapati satu kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat total sekitar 100,52 gram bruto,” tambah Aris

Baca Juga :  Kejutan Tutup Botol AQUVIVA Berhadiah Miliaran: Konsumen di Pontianak Bawa Pulang Emas

Kini kedelapan tersangka serta barang bukti yang bila ditotalkan sebanyak 535 gram sabu telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Aris Pramudji menyampaikan upaya pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Ketapang tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Ketapang. Dengan rasio perbandingan penggunaan 1 gram sabu untuk 8 orang, Pengungkapan narkoba ini setidaknya sudah menyelamatkan hampir 4.280 jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Penulis : Dohu

Editor : Firdis

Sumber Berita : POLRES KETAPANG

Berita Terkait

UNIQLO Rayakan 30 Tahun Tamagotchi dengan Koleksi UT Nostalgia dan Mainan Tamagotchi
Bupati Kubu Raya Pimpin Upacara HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025
UNIQLO Rilis UTme! Pokémon Fall/Winter 2025 dengan Seri Pokémon City Badges
Agenda Rutin FPK Kalbar, Ziarah Mandor Akan Dilanjutkan dengan Aksi Sosial Bersih-Bersih Situs Sejarah
Wujudkan Industri Baru: Fast Retailing Naikkan Target Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dalam Rantai Pasokan
Perluas Layanan, Bapas Semarang Siapkan Pos Bapas di Kabupaten Demak
STIKes YARSI Pontianak Kukuhkan Lulusan Tangguh untuk Daerah 3T dan Layanan Kesehatan Kalbar
Peringatan Keras Yohan Betty Desak Aparat Gelar Razia Layangan Kawat Demi Ketertiban Umum dan PLN

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 11:52 WIB

UNIQLO Rayakan 30 Tahun Tamagotchi dengan Koleksi UT Nostalgia dan Mainan Tamagotchi

Selasa, 25 November 2025 - 18:09 WIB

Bupati Kubu Raya Pimpin Upacara HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025

Senin, 24 November 2025 - 14:25 WIB

UNIQLO Rilis UTme! Pokémon Fall/Winter 2025 dengan Seri Pokémon City Badges

Senin, 24 November 2025 - 06:40 WIB

Agenda Rutin FPK Kalbar, Ziarah Mandor Akan Dilanjutkan dengan Aksi Sosial Bersih-Bersih Situs Sejarah

Kamis, 20 November 2025 - 19:19 WIB

Perluas Layanan, Bapas Semarang Siapkan Pos Bapas di Kabupaten Demak

Kamis, 20 November 2025 - 15:13 WIB

STIKes YARSI Pontianak Kukuhkan Lulusan Tangguh untuk Daerah 3T dan Layanan Kesehatan Kalbar

Kamis, 20 November 2025 - 14:34 WIB

Peringatan Keras Yohan Betty Desak Aparat Gelar Razia Layangan Kawat Demi Ketertiban Umum dan PLN

Rabu, 19 November 2025 - 18:46 WIB

Jumlah Lulusan Melonjak, STIKes Yarsi Pontianak Perkuat Pendampingan Menuju Dunia Kerja

Berita Terbaru