TANJUNGPURA.ID (SINTANG) – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus menjelaskan bahwa salam budaya daerah harus disebutkan ketika memberikan sambutan pada berbagai kegiatan di Kabupaten Sintang. Hal tersebut disampaikan oleh Kartiyus pada Kamis, 21 Maret 2024.
Kartiyus menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang bersama DPRD Kabupaten Sintang sudah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perlindungan Dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Sintang.
“Pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Salam Daerah adalah Betungkat Ke Adat Basa Bepegai Ke Pengatur Pekara yang artinya Berpegang Teguh pada Adat Budaya dan Bertumpu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku” terang Kartiyus
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kartiyus mengatakan kalau salam daerah Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata itu adalah milik Provinsi Kalimantan Barat. Artinya setelah mengucapkan salam itu, baru diikuti dengan salam daerah Kabupaten Sintang yakni Betungkat Ke Adat Basa Bepegai Ke Pengatur Pekara. Karena sudah ada perda, maka itu wajib kita ucapkan dalaam setiap kegiatan.
“Salam daerah Kabupaten Sintang itu dapat dilanjutkan menggunakan salam masing-masing yang digunakan di lingkungan suku atau sub suku sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah sebagai salah satu bentuk untuk melestarikan budaya bangsa kita” terang Kartiyus.
Kartiyus menambahkan saya sendiri kadang masih lupa. Tapi kita harus saling mengingatkan. Ini untuk menghargai Bhineka Tunggal Ika di negara kita. Dan hampir disemua daerah ada salam daerah, misalnya di Kabupaten Sanggau yang saya tahu itu, ada juga salam daerahnya.