Pemkab Sintang Buat Perda Tentang Salam Budaya

- Editor

Kamis, 21 Maret 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus

TANJUNGPURA.ID (SINTANG) – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus menjelaskan bahwa salam budaya daerah harus disebutkan ketika memberikan sambutan pada berbagai kegiatan di Kabupaten Sintang. Hal tersebut disampaikan oleh Kartiyus pada Kamis, 21 Maret 2024.

Kartiyus menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang bersama DPRD Kabupaten Sintang sudah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perlindungan Dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Sintang.

“Pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Salam Daerah adalah Betungkat Ke Adat Basa Bepegai Ke Pengatur Pekara yang artinya Berpegang Teguh pada Adat Budaya dan Bertumpu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku” terang Kartiyus

Kartiyus  mengatakan kalau salam daerah Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata itu adalah milik Provinsi Kalimantan Barat. Artinya setelah mengucapkan salam itu, baru diikuti dengan salam daerah Kabupaten Sintang yakni Betungkat Ke Adat Basa Bepegai Ke Pengatur Pekara. Karena sudah ada perda, maka itu wajib kita ucapkan dalaam setiap kegiatan.

“Salam daerah Kabupaten Sintang itu dapat dilanjutkan menggunakan salam masing-masing yang digunakan di lingkungan suku atau sub suku sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah sebagai salah satu bentuk untuk melestarikan budaya bangsa kita” terang Kartiyus.

Baca Juga :  Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan

Kartiyus menambahkan saya sendiri kadang masih lupa. Tapi kita harus saling mengingatkan. Ini untuk menghargai Bhineka Tunggal Ika di negara kita. Dan hampir disemua daerah ada salam daerah, misalnya di Kabupaten Sanggau yang saya tahu itu, ada juga salam daerahnya.

Berita Terkait

TPA Batu Layang Jadi Sorotan Nasional, Menteri LHK Puji Pengelolaan Sampah Kota Pontianak
Wako Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik
Bupati Ketapang Membuka Secara Resmi Open Tournament Futsal Outdoor
Danlanal Ketapang Beserta Perwira Staf Ikuti Briefing Penegakan Hukum dan Keamanan Laut Jajaran Koarmada I
Boyman Harun Kembali Terpilih Jadi Ketua DPW PAN Kalbar
Penurunan Oprit Jembatan Kapuas Putussibau Memprihatinkan, Warga Minta Tindakan Cepat
Bupati Sujiwo Lepas 317 JCH Kubu Raya: Jaga Nama Baik Daerah Di Tanah Suci
IMAC Akan Laksanakan Pelatihan Sertifikasi Mediator Di Pontianak, Kalimantan Barat

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:05 WIB

TPA Batu Layang Jadi Sorotan Nasional, Menteri LHK Puji Pengelolaan Sampah Kota Pontianak

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:49 WIB

Wako Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:47 WIB

Bupati Ketapang Membuka Secara Resmi Open Tournament Futsal Outdoor

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:46 WIB

Danlanal Ketapang Beserta Perwira Staf Ikuti Briefing Penegakan Hukum dan Keamanan Laut Jajaran Koarmada I

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:44 WIB

Boyman Harun Kembali Terpilih Jadi Ketua DPW PAN Kalbar

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:40 WIB

Bupati Sujiwo Lepas 317 JCH Kubu Raya: Jaga Nama Baik Daerah Di Tanah Suci

Senin, 12 Mei 2025 - 07:51 WIB

IMAC Akan Laksanakan Pelatihan Sertifikasi Mediator Di Pontianak, Kalimantan Barat

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:04 WIB

Wali Kota Pontianak Tanam Pohon Ketapang Kencana di Taman Surabaya

Berita Terbaru

Daerah

Wako Tekankan Pentingnya Update Berkala Data Statistik

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:49 WIB

Daerah

Boyman Harun Kembali Terpilih Jadi Ketua DPW PAN Kalbar

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:44 WIB