Saat Hadiri Rakor Bersama Baznas, Ketua PCNU Kabupaten Ketapang Sampaikan Hal Penting Ini

- Editor

Rabu, 21 Februari 2024 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NU Ketapang Dorong Adanya Perda Pengelolaan Zakat Infak Dan Sedekah

NU Ketapang Dorong Adanya Perda Pengelolaan Zakat Infak Dan Sedekah

TANJUNGPURA.ID (KETAPANG) – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Ketapang Drs. H. Satuki Huddin, M.Si. berharap ada Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan zakat infak dan shadaqah di Kabupaten Ketapang, Ia menyatakan Kabupaten Ketapang sudah memenuhi syarat untuk diadakan hal tersebut.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Ketapang saat memberi tanggapan pada rapat koordinasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ketapang di lantai 3 ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Ketapang pada hari Rabu (16 Pebruari 2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saya kira ini sudah memenuhi syarat untuk kita buat, bahkan bukan hanya Perbub, tapi kalau bisa Perda,” Ungkap Drs. H. Satuki Huddin, M.Si.

 

Dikatakan lebih lanjut, walau butuh waktu lama, tetapi hal itu harus dilaksanakan dan dimulai, karena kalau berupa Peraturan Bupati (Perbup) lebih mengikat. Tetapi itu berlaku hanya untuk yang muslim. Ketika juga nanti diberlakukan untuk perusahaan BUMN dan BUMD, juga pegawai yang muslim.

 

Menurut Ketua PCNU Ketapang ini, memungkinkannya peraturan itu dibuat mengingat. Pertama, karena amanah undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kedua, Kebutuhan daerah. Pemerintah daerah punya program penanggulangan kemiskinan daerah.

 

“Saya kira memang salah satu sumber pendanaan dalam penanggulangan kemiskinan daerah salah satunya dari sumber zakat, infaq dan shadaqah. Sehingga akan menjadi terbantu pemerintah daerah dengan program itu,” jelasnya.

 

Apalagi kini, lanjut Satuki, ada kemiskinan ekstrem yang memang harus nol. jadi kalau mengandalkan APBD itu tak cukup, sementara kebutuhan terkait dengan masalah sosial sangat besar. Oleh karena itu menurut pria ini harus melibatkan masyarakat, pihak-pihak ketiga perusahaan-perusahaan.

Baca Juga :  Evakuasi Nelayan Trouble Mesin di Perairan Laut Muara Pawan

 

“Tentu kalau ini terkait dengan pengelolaan zakat, maka berkaitan dengan kewajiban seorang muslim. Jadi ini potensi umat Islam, justru terbantu Pemerintah Kabupaten Ketapang. Ini menjadi kebutuhan kita, dan kita dorong,” katanya.

 

Menurutnya, kepentingan daerah adalah bagaimana usaha mengentaskan kemiskinan, tentu nanti mekanismenya akan diatur berdasarkan syariat Islam, karena disitu sudah ada kalau pengelolaan zakat penerimanya 8 asnaf. Tinggal bagaimana menentukannya.

 

“Dan saya setuju bahwa judul Perbup atau Perda adalah Pengelolaan Zakat, bukan pemotongan. Tetapi di dalamnya include sumber-sumber pendanaan, sehingga nanti bisa dimasukan program penanggulangan kemiskinan daerah,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Satuki mengatakan akan menjadi legacy (warisan) bagi Bupati Ketapang dan Wakil Bupati, bukan hanya sekedar mendapatkan legitimasi penghargaan tetapi memang betul-betul ingin mendorong partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan daerah.

 

“Saya kira semakin banyak melibatkan masyarakat itu semakin bagus. NU Ketapang mendukung penuh,” katanya.

 

Saat itu juga, selain memberikan apresiasi atas kinerja BAZNAS, ia juga berharap penuh sekaligus mengingatkan kepada BAZNAS Ketapang untuk hati-hati terkait dengan pertanggung jawaban atas pengelolaan zakat infak dan sedekah yang dikumpulkan maupun yang didistribusikan.

 

“Terkait dengan laporan, saya mengingatkan hati-hati dengan administrasinya karena sewaktu-waktu bisa diaudit, apalagi ini menyangkut masalah pemungutan uang masyarakat, walau sifatnya zakat tetap akan diaudit baik secara internal maupun eksternal,” tegasnya.

 

Selain kita juga menurut Satuki, hal itu dalam rangka untuk membangun kepercayaan umat. Karena poin pentingnya adalah bukan hanya sekedar pemerintah percaya kepada BAZNAS, tetapi yang paling penting adalah masyarakat percaya dengan BAZNAS.

Baca Juga :  Disdukcapil Fasilitasi Pencatatan Perkawinan Umat Khonghucu

 

“Kalau percaya kepada BAZNAS, tentu karena pengelolaan transparan, pemungut, pengeluaran dan pendistribusian datanya lengkap apalagi dengan menggunakan sistem aplikasi, saya kira tidak ada alasan masyarakat untuk tidak mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah melalui BAZNAS,” katanya.

 

Satuki menegaskan, walaupun nanti ada LAZISNU dan LAZISMU, lembaga itu adalah sebagai mitra. Tetapi laporannya include. Jadi menurutnya, laporan tidak semata-mata hasil kerja BAZNAS tetapi secara keseluruhan, baik itu uangnya sudah disetor ke BAZNAS atau hanya bentuk laporan itu adalah secara keseluruhan.

 

Selama ini lanjut Satuki, laporannya hanya hasil kerja BAZNAS saja sehingga prosentase hasil pengumpulan zakat Kabupaten Ketapang sangat rendah dibandingkan dengan kabupaten kota lain.

 

“Tetapi kita berharap agar bisa include terkait dengan laporan zakat infaq dan shadaqah seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang termasuk masjid-masjid saya kira kira akan besar pemasukan dan kita akan melihat grafiknya bahwa setiap tahun akan semakin meningkat,” pungkasnya.

 

Rapat koordinasi BAZNAS Ketapang dihadiri Pimpinan dan Pengurus Baznas Ketapang, Ketua MUI Ketapang, Ketua PCNU Ketapang, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Ketapang, Analis Kebijakan Ahli muda sub bagian Kesra, Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Bagian Bina Mental Spritual, Kemenag Ketapang, PDAM Ketapang, Lazismu Muhammadiyah, Kabag Kesra Ketapang, inspektur Ketapang dan undangan lainnya. (Syafi’ie/tim liputan).

 

Penulis : Edi

Editor : Hendro

Sumber Berita : Ketapang

Berita Terkait

Semangat Indonesia Emas 2045 Warnai Upacara Hari Ibu ke-97 di Bapas Kelas I Semarang
Ria Norsan: Keberagaman Adalah Kekuatan Pembangunan Kalimantan Barat
Dialog FKDM Kalbar Satukan Tokoh Adat hingga Mahasiswa Jaga Kondusivitas Daerah
Dirjen PAS Apresiasi Kesiapan Bapas Kelas I Semarang Hadapi KUHP Nasional
Jelang Akhir Tahun 2025, FKDM Kalbar Gelar Dialog Kewaspadaan Dini Hadirkan Gubernur dan Kapolda
Tahun 2025 Jadi Momentum Positif Keterbukaan Informasi Publik di Kalbar
Resmi Tahap II, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Sintang Ditahan di Rutan Kelas II A
Gempur Peredaran Gelap: Pangdam XII/Tpr Musnahkan 30 Kg Sabu dan Ribuan Senjata Api Rakitan

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:36 WIB

Semangat Indonesia Emas 2045 Warnai Upacara Hari Ibu ke-97 di Bapas Kelas I Semarang

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:08 WIB

Ria Norsan: Keberagaman Adalah Kekuatan Pembangunan Kalimantan Barat

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:38 WIB

Dialog FKDM Kalbar Satukan Tokoh Adat hingga Mahasiswa Jaga Kondusivitas Daerah

Senin, 22 Desember 2025 - 07:51 WIB

Dirjen PAS Apresiasi Kesiapan Bapas Kelas I Semarang Hadapi KUHP Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:09 WIB

Jelang Akhir Tahun 2025, FKDM Kalbar Gelar Dialog Kewaspadaan Dini Hadirkan Gubernur dan Kapolda

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:21 WIB

Resmi Tahap II, Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Sintang Ditahan di Rutan Kelas II A

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:14 WIB

Gempur Peredaran Gelap: Pangdam XII/Tpr Musnahkan 30 Kg Sabu dan Ribuan Senjata Api Rakitan

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:06 WIB

Bupati Sujiwo Turun Langsung, Proyek Penimbunan Living Mall Kubu Raya Disetop, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru