Bantuan Hukum TPD Gama Kalbar Minta Bawaslu Tegas Kepada Pelanggar Aturan Pemilu

- Editor

Sabtu, 20 Januari 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan Hukum TPD Gama Kalbar Minta Bawaslu Tegas Kepada Pelanggar Aturan Pemilu

Bantuan Hukum TPD Gama Kalbar Minta Bawaslu Tegas Kepada Pelanggar Aturan Pemilu

TANJUNGPURA.ID (KUBU RAYA) – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Ganjar Mahfud (Bahu Gama) Kalimantan Barat menyoroti dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan Kubu Tim Capres-Cawapres 02.

 

Dugaan pelanggaran yang dimaksud ialah pemasangan baliho bergambar Prabowo Gibran dan bendera parpol koalisi pendukungnya di sepanjang badan dan median Jalan Arteri Supadio Kubu Raya. Atas dugaan pelanggaran itu, Bahu Gama bersama ratusan pendukung paslon nomor urut tiga pun telah mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kubu Raya untuk menyampaikan laporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketua Bahu Gama Kalbar, Glorio Sanen menerangkan pemasangan APK yang dilakukan kubu 02 pada beberapa hari ini terang melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Perda Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Atas dasar itu, dia pun meminta Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

 

“Kita sudah sampaikan dugaan pelanggaran terkait pemasangan APK dan tadi Bawaslu Kubu Raya sudah menyatakan itu sebuah pelanggaran. Mereka pun berkomitmen hari ini juga akan menindak pelanggaran itu. PKPU, Perbawaslu sudah mengatur dengan jelas, jadi silakan Bawaslu untuk memeriksa dan mengadili yang bersangkutan. Ketika ada orang melanggar, kemudian hanya dilepas lalu hilang pelanggarannya kan tidak mungkin. Tentu harus ada sanksi di setiap pelanggaran,” ucapnya di Kantor Bawaslu Kubu Raya, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga :  Bupati Sujiwo dan Kapolres Kubu Raya Ajak Jaga Persatuan Bangsa Dan Kekondusifan

 

Menurut Sanen, publik perlu memperoleh informasi terkait pelanggaran yang dilakukan kontestan Pilpres agar menjadi pertimbangan bagi mereka sebelum menentukan hak pilih pada 14 Februari nanti. Oleh sebab itu, dirinya pun mendorong Bawaslu untuk mengumumkan data pelanggaran aturan kampanye tersebut.

 

“Dalam rangka menjalankan politik berintegritas, harus disampaikan kepada publik pasangan calon mana yang sering melanggar. Kita minta Bawaslu mengungkapkan itu. Diungkapkan ke publik biar semuanya tahu paslon mana yang paling sering melanggar peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

 

Sanen memastikan kalau Bahu Gama akan terus menelusuri lebih jauh terkait pelanggaran pemasangan APK oleh kubu 02 ini. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalbar guna memastikan Bawaslu di seluruh kabupaten/kota betul-betul bekerja sesuai koridor hukum.

Baca Juga :  Mustasyar NU Kubu Raya Hibahkan Lahan Untuk Kantor Muhammadiyah

 

“Bahu Gama akan konsolidasi ke Bawaslu Provinsi untuk memastikan kinerja Bawaslu Kubu Raya dan kabupaten/kota lainnya berjalan. Mereka betul-betul menjalankan perintah undang-undang dalam konteks pengawalan Pemilu 2024. Kemudian kami akan mendalami dalam konteks pemasangan baliho secara masif ini, apakah ada pihak tertentu yang menggunakan kekuasaan atau menyalahgunakan kewenangannya yang itu bertentangan dengan undang-undang,” pungkasnya. (tim liputan)

Penulis : Najib

Editor : Hendro

Sumber Berita : Kubu Raya

Berita Terkait

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan
UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra
Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru
Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini
Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka
Susilowati Minta Jajaran Jaga Sinergi, Profesionalitas, dan Semangat Pelayanan
DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80
Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:37 WIB

Bapas Semarang Perkuat Pelayanan Pemasyarakatan Lewat Baksos Berkelanjutan

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:45 WIB

UNIQLO Berikan Bantuan Darurat Rp 1,1 Miliar dan Pakaian bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatra

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:06 WIB

Aksi Sosial Klien Pemasyarakatan Semarang, Wujud Implementasi Awal KUHP Baru

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:29 WIB

Kesbangpol dan FKDM Kalbar Sepakati Penguatan Sistem Deteksi Dini

Rabu, 10 Desember 2025 - 06:33 WIB

Kubu Raya Masuk Peta Energi Rendah Karbon, Pabrik Biokokas Inovatif Resmi Dibuka

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:14 WIB

DWP Kementerian Agama Kubu Raya Gelar Ragam Kegiatan Sambut Hari Amal Bakti ke-80

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:02 WIB

Berencana Liburan Musim Dingin ke Prancis dan Jepang? Ini Panduan Layering Cepat Berdasarkan Kota Tujuan

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05 WIB

Sinergi Baru: Bapas Semarang dan Pemkot Salatiga Mantapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Berita Terbaru